Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Warga Hanopan Sibatu Ini Dibekuk Polisi

/ Kamis, 28 Februari 2019 / 18.46 WIB

Tersangka Riski Sutan Pangondian (19) saat diamankan petugas Opsnal SatReskrim Polres Padangsidimpuan.

SUARAaktual.co | P.Sidimpuan,Sumut - Seorang pria berusia 19 tahun warga jalan Albion Hutabarat, Gang Mandiri kelurahan Hanopan Sibatu kecamatan P.Sidimpuan Selatan kota P.Sidimpuan dibekuk Polisi karena diduga melecehkan seorang anak berusia 10 tahun berinisial CAP.

Dugaan itu mencuat setelah ibu korban melaporkan pria bernama Riski Sutan Pangondian di Polres P.Sidimpuan dengan Laporan Polisi No : LP / 98 / II / 2019 / SU / PSP, tanggal 27 Februari 2019.

"Ibu korban mengadukan kejadian itu ke Polres P.Sidimpuan setelah mendapat informasi dari seorang warga setempat (saksi) pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 21.90 WIB, Saksi melihat bahwa Korban (CAP) di peluk oleh tersangka di rumah kosong tepatnya di belakang tempel ban di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan P.Sidimpuan Selatan Kota P.Sidimpuan.

Mendapat kabar yang mengejutkan itu selanjutnya ibu korban pun menanyakan tentang hal tersebut kepada korban, dan Korban pun menerangkan bahwa tersangka telah meraba raba dan memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Korban sebanyak 2 kali.

Demikian disampaikan Kapolres P.Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya.

Lebih lanjut disampaikan AKP Abdi Abdullah mendapat laporan tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka, Rabu (27/2) sekira pukul 21.30 WIB pihaknya menerjunkan Tim Opsnal Satreskrim ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku kita amankan di Jalan Alboin Hutabarat Kel Hanopan Sibatu Kecamatan P.Sidimpuan Selatan untuk barang bukti Nihil.Dan saat ini sudah kita tahan untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut,"kata Kasat.

Dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka ujar kasat, Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.
(DP.003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p