![]() |
Tersangka RMN (25) dan barang bukti Narkoba saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (23/1/2019) |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - RMN (25) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan (Psp) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Psp, pasalnya dari tangan pria yang mengaku sebagai pedagang ini petugas menemukan Narkoba Golongan 1 yang diduga jenis shabu dan ganja kering.
Petugas menangkap RMN berkat informasi dari masyarakat, tepatnya di Jalan Sori Muda Siregar Kelurahan Wek V Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, Selasa(22/1/2019) sekira Pukul 14.00 WIB.
Dari tangan RMN petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,21 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,21 gram.
Setelah mengamankan tersangka Satres Narkoba Polres Psp terus melakukan pengembangan. Yang mana dari keterangan RMN, mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari IM alias Mail (DPO) yang merupakan salah satu Oknum ASN di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), setelah mendapat informasi dan mengantongi ciri-ciri rekan RMN yang diduga sebagai bandar Narkoba petugas langsung menuju ketempat yang dimaksud RMN.
"Demikian dikatakan Kapolres Psp AKBP Hilman Wijaya SIK SH melalui Kasat Narkoba Polres Psp AKP CJ Panjaitan, Rabu (23/1).
Lebih lanjut dikatakan AKP CJ Panjaitan, saat dilokasi pengembangan (di rumah IM) di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara Kota Psp, petugas dibantu oleh perangkat Kelurahan dan Kepling setempat. Dan saat penggeledahan di dalam sebuah kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi narkotika golongan I yang diduga jenis ganja seberat 2700 gram (2,7 Kg), kemudian 1 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 750 gram (0,75 Kg).
Dari kamar tersebut petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi 30 Plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 95 gram. 3 bungkus plastik transparan berisi biji ganja seberat 60 gram. 1 bungkus plastik transparan berisi ranting ganja seberat 170 gram dan 1 bungkus rokok Dunhil berisi 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,80 gram.
Selain itu petugas kita juga berhasil mengamankan 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,91 gram serta 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah Buah Tas Sandang. "Dan saat ini tersangka RMN beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Psp guna diproses lanjut, "jelas Kasat Narkoba.
Sementara saat pengembangan di rumah IM sebut Kasat Narkoba, IM berhasil melarikan diri dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita akan buru terus tersangka ini "ucap kasat.
(DP.003)
Petugas menangkap RMN berkat informasi dari masyarakat, tepatnya di Jalan Sori Muda Siregar Kelurahan Wek V Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, Selasa(22/1/2019) sekira Pukul 14.00 WIB.
Dari tangan RMN petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,21 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,21 gram.
Setelah mengamankan tersangka Satres Narkoba Polres Psp terus melakukan pengembangan. Yang mana dari keterangan RMN, mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari IM alias Mail (DPO) yang merupakan salah satu Oknum ASN di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), setelah mendapat informasi dan mengantongi ciri-ciri rekan RMN yang diduga sebagai bandar Narkoba petugas langsung menuju ketempat yang dimaksud RMN.
"Demikian dikatakan Kapolres Psp AKBP Hilman Wijaya SIK SH melalui Kasat Narkoba Polres Psp AKP CJ Panjaitan, Rabu (23/1).
Lebih lanjut dikatakan AKP CJ Panjaitan, saat dilokasi pengembangan (di rumah IM) di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara Kota Psp, petugas dibantu oleh perangkat Kelurahan dan Kepling setempat. Dan saat penggeledahan di dalam sebuah kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi narkotika golongan I yang diduga jenis ganja seberat 2700 gram (2,7 Kg), kemudian 1 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 750 gram (0,75 Kg).
Dari kamar tersebut petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi 30 Plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 95 gram. 3 bungkus plastik transparan berisi biji ganja seberat 60 gram. 1 bungkus plastik transparan berisi ranting ganja seberat 170 gram dan 1 bungkus rokok Dunhil berisi 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,80 gram.
Selain itu petugas kita juga berhasil mengamankan 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,91 gram serta 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah Buah Tas Sandang. "Dan saat ini tersangka RMN beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Psp guna diproses lanjut, "jelas Kasat Narkoba.
Sementara saat pengembangan di rumah IM sebut Kasat Narkoba, IM berhasil melarikan diri dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita akan buru terus tersangka ini "ucap kasat.
(DP.003)