![]() |
NSD Tersangka Penyalahgunaan Narkotika saat diamankan diruang Satres Narkoba Mapolres Tapsel, Kamis (10/1/2019) |
SUARAaktual.co | Paluta - Seorang pria inisial NSD (22) warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terpaksa berurusan dengan personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pasalnya saat diciduk dilokasi perkebunan STM, Rabu (09/1/2019) sekira pukul 17.00 WIB dikantong pria yang bekerja sebagai petani ini ditemukan Narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun dari tangan tersangka NSD petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan menyampaikan Penangkapan NSD berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat tentang seoarang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dilokasi yang dimaksud. Dari informasi itu petugas langsung kita terjunkan kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan saat dikokasi, petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan. Tak mau kehilangan momen petugas kita langsung mendekati dan berhasil mengamankan pria tersebut.
"Saat tersangka diamankan dilokasi petugas menyuruh tersangka mengeluarkan isi sakunya dan saat dikeluarkan dari NSD ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu seberat 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru,"terang AKP Zulfikar, Kamis (10/1/2019).
Lebih lanjut dikatakan, AKP Zulfikar saat petugas menginterogasi tersangka dari mana iya mendapatkan barang narkoba itu, tersangka mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama Kumis yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengakuan tersangka dari Kumis (DPO) iya membeli sebanyak 1/2 (setengah) Dji sabu dengan harga Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), dengan maksud untuk diecer kembali. Dimana menurut pengakuan tersangka dari mengecer (berjualan) sabu tersebut dia akan mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke SatresNarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kasat.
(DP.003)