![]() |
Muhammad Husni Lubis alias Kutning (55) beserta
barang bukti Narkoba ketika
diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Padangsidimpuan, Rabu 9 Januari
2019.
|
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menangkap seorang pria paruh baya berusia 55 tahun, Muhammad Husni Lubis alias Kutning, di Jalan Mawar melurahan Ujung Padang kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan, Sumut tepatnya di belakang Stadion HM Nurdin, Rabu (9/1/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, dari tangan tersangka yang di ketahui warga Jalan Imam Bonjol Gg. Sempit Link. VII Keluraha Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ini petugas menemukan 1 (satu) bal diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis Ganja yg dibalut dgn lakban warna coklat dgn berat 1100 gram (1,1 Kg) kemudian 6 (enam) bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja dgn berat : 54, 85 gram, 1 (satu) buah plastik Assoy warna hitam dan 1 (satu) buah kotak rokok merk GG.MOVE warna hitam serta (satu) unit Hp. Merk Nokia warna Hitam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan mengatakan penangkapan terhadap Kutning berdasarkan informasi dari masyarakat dan merupakan salah satu Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa tersangka Muhammad Husni Lubis alias Kutning sering menjual Narkotika jenis ganja di daerah tempat tinggalnya.
Dan pada saat petugas memperoleh informasi tersangka Kutning sedang dibonceng seorang laki laki dan sedang membawa bungkusan warna hitam yang diselipkan didepan perutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan pada saat kenderaan tersebut melintas melintas di Jalan Mawar petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Kutning, namun sayangnya pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri,"ujar Kasat.
Dikatakan kasat, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di maksud 1 yang diselipkan di depan perutnya kemudian petugas menanyakan isi bungkusan tersebut dan langsung dibuka dihadapan tersangka.
Kemudian pada Pukul 19.00 WIB petugas melakukan pengembang ke rumah TSK di Jln. Imam Bonjol Gg. Sempit Kel. Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ditemukan di atas pintu dapur 1 (satu) buah kotak rokok merk GG. MOVE yg didalamnya berisi 6 (enam) bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja,"terangnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(DP.003/***)