![]() |
Menurutnya, blangko e-KTP yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. E-KTP hanya dapat dicetak oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kemendagri yang memiliki mesin cetak khusus dan sudah diprogram serta memiliki hak akses database kependudukan.
"Kasus penjualan e-KTP secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko e-KTP dan tidak dapat mengakses data kependudukan" ujar Tjahjo, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sementara dalam kasus penemuan e-KTP di dalam karung di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur (Jaktim), sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian kepolisian. Selain mencari pelaku, polisi juga tengah mengusut motifnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menduga ada oknum yang secara sengaja membuang e-KTP rusak atau invalid di daerah Pondok Kopi, Jaktim dengan tujuan memperkeruh suasana. Apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.
![]() |
Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
|
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang, yaitu secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran di bawahnya menguatkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan e-KTP.
Kemudian, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara, termasuk e-KTP.
Selain itu menggunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil. "Semua e-KTP yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi," katanya.
sumber : iNews.id