Follow Up Pengangkatan Status Kariyawan, SBSI 1992 Audiensi Dengan Management Asian Agri Group

/ Senin, 12 November 2018 / 15.46 WIB
SUARAaktual.co | Pelalawan - Dalam rangka meminta kepastian pengangkatan status karyawan tetap di beberapa anak perusahaan Asian Agri Group, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992 melakukan audiensi dengan Management Asian Agri Group di kantor PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP), senin (12/11/2018).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri langsung oleh General Manager (GM) Asian Agri Group, Ramli, HRD Ati, Erwin beberapa Manager kebun dan staf lainnya. Sementara itu dari DPC SBSI 1992 Pelalawan dihadiri langsung oleh Ketua serikat, Emanuel Fori Waruwi, SE. MH, didampingi beberapa pengurus DPC dan sejumlah pengurus komisariat (PK) yang bekerja di perusahaan. 

Pertemuan yang dimulai sekira pukul 15.00 WIB sore itu berlangsung dengan aman dan tertib, meski terkadang diwarnai dengan beberapa perdebatan antara pihak managament dengan buruh, alhasil hingga di akhir acara pertemuan membuahkan hasil yang mana pihak Management menyepakati pada bulan november ini akan melakukan verifikasi data pekerja yang akan diangkat sebagai karyawan tetap dan akan diumumkan pada awal bulan desember mendatang.

Ketua DPC SBSI 1992 Pelalawan, Emanuel Fori Waruwu, SE. MH kepada media ini menjelaskan bahwa sangat disayangkan Perusahaan sebesar Asian Agri Group masih mempekerjakan karyawannya dengan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) 

Ya sangat disayangkan, Asian Agri Group, khususnya PT. Mitra Unggul pasaka yang berdomisili di Kecamatan Langgam yang bergerak di bidang Agrobisnis (perkebunan Sawit) masih mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem Buruh Harian Lepas (BHL). Dari total tenaga kerja yg di pekerjakan sekitar 20 -30 % tenaga kerjanya masih berstatus BHL. ini merupakan Pelanggaran terhadap pasal 59, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana status pekerja yang berstatus PKWT dan PKWTT," ujar Fori.

Ini merupakan Pelanggaran yang sistemik, bertahun-tahun mereka bekerja, ada yang 5 sampai 20 tahun masa kerja tetapi masih berstatus BHL. ini mencerminkan ketidakpatuhan sebuah perusahaan besar yg sudah Go Publik terhadap UU ketenagakerjaan. Melihat kondisi ini, Organisasi SBSI 92 menginisiasi serta memperjuangkan hak-hak Normatif ini dengan mengajukan Gugatan ke  Dinasnaker Prov Riau bagian Kepengawasan serta melakukan Bipartit dengan Pihak management PT. MUP untuk menuntaskan dan mengangkat seluruh tenaga kerja Produksi maupun lainnya untuk menjadi Karyawan tetap," imbuh pria yang sering disapa Efwar ini.

Sesuai dengan kesepakatan Dari pengurus SBSI 1992 dengan pihak HRD, GM dan Manager kebun, menyepakati di bulan November 2018 ini di lakukan verifikasi data karyawan BHL untuk di proses sesuai dengan kriteria yg mampu untuk bisa di angkat menjadi SKU atau karyawan teral. pihak management Asian agri group akan mengumumkannya pada awal Desember 2018 tanpa ada diskriminasi  kepada setiap tenaga kerja. Kita tunggu proses di perusahaan sampei awal desember ini, jika tidak di proses juga maka sesuai dengan protap kerja Serikat akan membawa kasus ini di Disnaker provinsi Riau untuk di audit investigasi terhadap management Asian agri Group." Pungkas Fori. (Ruzman)
Komentar Anda

Mantap, semoga sukses, dan terangkat semuanya... Menjdi karyawan ttp. .

Terkini: