Ketua PWI Riau: Kasus Persengketaan Pemberitaan Selesaikan di Dewan Pers

/ Senin, 01 Oktober 2018 / 20.23 WIB
SUARAaktual.co | Pekanbaru - Kasus persengketaan pemberitaan di media harus diselesaikan di Dewan Pers bukan di ranah hukum lain.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau H. Zulmansyah Sekedang, saat menjadi saksi dalam persidangan perseteruan antara media dan wartawan www.harianberantas.co.id dengan Bupati Bengkalis AM di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1-10-2018).

Dikatakan Zulmansyah, persengketaan pemberitaan oleh media harusnya pihak yang merasa dirugikan meminta penyelesaian ke Dewan Pers. Jika di bawakan ke perundang-undangan, maka yang dipakai adalah UU No. 40 Tahun 1999.  Sebelumnya, pihak yang merasa  dirugikan oleh pemberitaan media harus melakukan inisiasi, seperti meminta hak koreksi, hak jawab dan jika tidak ada titik temu, bisa meminta Dewan Pers untuk memfasilitasi mediasi dan penyelesaian.

Hadir sebagai saksi ahli dari pihak Bupati Bengkalis AM, Zulmansyah yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers Riau itu, dengan gamblang mengatakan bahwa pihak Bupati sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan di www.harianberantas.co.id harus menempuh upaya damai dan tidak ke jalur kepolisian dan pidana umum.

"Harus melakukan atau meminta hak koreksi atau kemudian hak jawab ke redaksi media yang berangkutan. Bila tidak ada penyelesaian atau redaksi tidak memenuhinya maka harus melaporkan hal itu ke Dewan Pers dengan membawa bukti pemberitaan yang dimaksud. Dengan begitu Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan dan mediasi kedua belah pihak," katanya.

Ditambahkannya, untuk kasus Toro dan medianua dengan Bupati Bengkalis AM, harusnya Toro disidang di Dewan Pers. 

Hal itu selaras dengan permintaan Solidaritas Pers Indonesia yang meminta kasus persengketaan pemberitaan ini di rujuk ke UU No. 40 Tahun 1999. Bupati Bengkalis AM pun sebelumnya telah melakukan hal itu dan Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 tentang pengaduan Amril Mukminin terhadap media Siberia berantas.co.id

Isi PPR itu mengharuskan teradu atau www.harianberantas.co.id meminta memuat hak jawab AM sebanyak delapan kali berturut disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca pada Hak Jawab Pertama. Hak jawab ini wajib ditautkan dengan pemberitaan yang diadukan. Ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor I/Peraturan-DP/III/2012.

Kedua, pengadu mengajukan hak jawab kepada Teradu paling lambat tujuh hari setelah PPR ini diterima dengan mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang pedoman hak jawab.

Ketiga l, Perusahaan pers teradu wajib memenuhi ketentuan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Standar perusahaan Pers yang mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 4/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, selambat-lambatnya enam bulan sejak PPR ini diterbitkan.

Keempat, dalam hal ini pemimpin redaksi wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers untuk memperoleh sertifikat Wartawan Utama paling lambat tiga bulan setelah PPR ini diterbitkan.

Kelima, teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya yang mengacu pada pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.


(len/rls)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p