![]() |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -
dikantong celana TH (46) Polisi temukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi shabu.
Informasi yang dihimpun, pria yang berdomisili di Kelurahan Ujung Padang, kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ini, Kesehari hariannya sebagai Parbetor (Sopir angkutan umum Becak) ternyata TH seorang residivis yang keluar masuk penjara, terakhir TH berurusan dengan penegak hukum dengan Kasus Narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ.Panjaitan mengatakan pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap tersangka TH.
Penangkapan TH (46) berawal dari laporan Polisi di Satreskrim Polres Padangsidimpuan tentang pencurian di salah satu rumah warga di jalan Cut Nyakdien, kelurahan Wek IV kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut petugas Polres Padangsidimpuan memperoleh nama dan ciri-ciri pelaku. Dan pada saat Tim melakukan penyelidikan petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang berada di daerah Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, dari hasil informasi tersebut petugas Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap tersangka TH.
Dan saat dilakukan penggeledahan lanjut kasat, di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan TH, petugas menemukan
1 (satu) plastik klip transfaran diduga keras berisi shabu dengan berat 0,25 Gram (Nol koma dua lima gram), selain itu petugas juga turut mengamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,"terang kasat.
(DP.003)