SUARAaktual.co
| BANYUASIN, SUMSEL –
Puluhan
Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), bersitegang
dengan aparat keamanan Polres Banyuasin, saat melakukan unjuk rasa long march
ke rumah Dinas Bupati Banyuasin, Jalan Sekojo, Lingkungan Pemkab Banyuasin,
senin (10/09) sekitar pukul 10. 39 WIB.
Dalam aksinya, massa menyampaikan, adanya dugaan gratifikasi dalam proses izin bangunan Pusdiklat Maetrya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Ketua Umum HIMBA Panji Gribaldi, menyampaikan, pembangunan Pusdiklat tersebut diduga adanya pelanggaran hukum, baik dalam konteks penyelesaian tapal batas wilayah Palembang – Banyuasin, pemindahan rumah ibadah hingga tidak dilibatkannya masyarakat setempat.
“Kami menduga adanya Gratifikasi dalam pemberian izin. Alasanya beberapa kebijakan pemerintah yang ditabrak untuk mementingkan pembangunan pusdikat tersebut,” Tegas Panji Gribaldi dalam orasinya.
Sementara itu Ulil Mustofa, selaku Koordinator Asksi, menegaskan, Mendesak pemerintah Banyuasin membatalkan Pembangunan Pusdiklat tersebut, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Agama atau Mendagri Nomor 9 tahun 2016/ Nomor 8 tahun 2006 Bab 4 Pasal 14.
Kemudian, mendesak Pemerintah, DPRD, FKUB dan tokoh Agama, tokoh Masyarakat, untuk mengkaji ulang asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dengan ini kami mendesak kepada Pemerintah dan DPRD dan Kemenag Banyuasin, untuk membentuk pansus, guna memanggil pihak terkait yang memberikan izin,” Cetus dia.
Dalam aksinya, massa menyampaikan, adanya dugaan gratifikasi dalam proses izin bangunan Pusdiklat Maetrya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Ketua Umum HIMBA Panji Gribaldi, menyampaikan, pembangunan Pusdiklat tersebut diduga adanya pelanggaran hukum, baik dalam konteks penyelesaian tapal batas wilayah Palembang – Banyuasin, pemindahan rumah ibadah hingga tidak dilibatkannya masyarakat setempat.
“Kami menduga adanya Gratifikasi dalam pemberian izin. Alasanya beberapa kebijakan pemerintah yang ditabrak untuk mementingkan pembangunan pusdikat tersebut,” Tegas Panji Gribaldi dalam orasinya.
Sementara itu Ulil Mustofa, selaku Koordinator Asksi, menegaskan, Mendesak pemerintah Banyuasin membatalkan Pembangunan Pusdiklat tersebut, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Agama atau Mendagri Nomor 9 tahun 2016/ Nomor 8 tahun 2006 Bab 4 Pasal 14.
Kemudian, mendesak Pemerintah, DPRD, FKUB dan tokoh Agama, tokoh Masyarakat, untuk mengkaji ulang asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dengan ini kami mendesak kepada Pemerintah dan DPRD dan Kemenag Banyuasin, untuk membentuk pansus, guna memanggil pihak terkait yang memberikan izin,” Cetus dia.
(Ahmad)