SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - SR seorang wanita Muda (24) warga Jalan sutoyo, Gang surau kelurahan Bincar, kecamatan Padangsidimpuan utara, kota padangsidimpuan, Sumut, harus nginap di "Hotel Prodeo" Polres Padangsidimpuan, Pasalnya Polisi menemukan 1 Kilogram (Kg) Ganja yang diduga disimpan wanita tersebut, Rabu (15/8/2018) sekira jam 20.30 WIB kemarin.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.S.IK dalam keterangannya Kamis (16/8/2018) saat Press Realese menyebutkan, SR (Red) , janda berusia 24 tahun itu ditangkap di kawasan Jalan Sutoyo kelurahan Rambin, kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
"Kita mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering," sebutnya.
Informasi kemudian ditindaklanjuti oleh satgas Patmorsus bersama Opsnal Polres Padangsidimpuan. "Sebelum tiba di TKP, Satgas Patmorsus melakukan pengintaian, tenyata Kedatangan petugas sempat diketahui oleh SR. Saat Petugas menangkapnya, wanita itu sedang berupaya melarikan diri dari belakang rumah milik warga. Namun, petugas dengan sigap dan berhasil meringkus dan mengamankannya. Dari penggrebekan itu seorang Pria yang diduga kuat sebagai pemilik narkoba berhasil meloloskan diri, "terangnya.
Kapolres juga memaparkan, tidak sampai di situ untuk mencari barang bukti lainnya Petugas melakukan Pengembangan dan memboyong wanita tersebut ke kediamannya yang berada di Jalan Sutoyo Gang Surau kelurahan Bincar, kecamatan Padangsidimpuan utara, kota padangsidimpuan, namun dari Kediaman SR petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Namun sebelumnya petugas sudah lebih menemukan barang bukti 1 bungkusan kantongan plastik warna hijau berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 1 kilogram," kata Hilman.
Hasil interogasi polisi, peran perempuan tersebut hanya disuruh mengantar ganja tersebut dan mengakui bukan miliknya, tapi disuruh seseorang pria yang sudah kami ketahui identitasnya yang hendak dibeli seseorang sebanyak 1 kg.
Menurut Pengakuan tersangka, ganja tersebut semua sebanyak tiga kilogram tapi sudah sempat dijemput seseorang dua Kilogram yang informasinya diperoleh dari panyabungan sebagian sudah dijualnya kepada pembeli.
Selain ganja seberat 1 kilogram tersebut, Polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.
" Guna proses penyidikan lebih lanjut, terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman seumur hidup, "sebut Kapolres.
(DP.003/SB)
Sungguh miris nasib janmud ni...
Harus meringkus di hotel bintang 7...