Labura, SUARAaktual.co -
Dalam rangka mensukseskan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara membentuk dan mengangkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) untuk 816 TPS yang berasal dari delapan Kecamatan se Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu tertuang dalam surat KPU Labura Nomor :391/PP.05.3-SD/1223/KPU-KAB/V/2018 yang diikuti dengan juknis pembentukan KPPS dengan Nomor :349/PP.05.3-PU/1223/KPU-Kab/V/2018 tertanggal 14 Mei 2018.
Namun, Juknis tata cara yang di keluarkan itu bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan KPPS, dalam surat edaran KPU Labura yang ditanda tangani oleh ketua KPU Labura Hj.Betty Megawaty M.Ag yang tidak dicantumkan larangan terlibat perkawinan sesama peyelenggara pemilu. Sedang di peraturan dasarnya yang ada di PerKPU No 13 tahun 2017 pada pasal 18 huruf l di sebutkan bahwa salah satu syarat menjadi KPPS adalah tidak berada dalam satu perkawinan sesama penyelenggara pemilu.''Tentunya hal ini amat disayangkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara berani menghilangkan salah satu butir dari isi peraturan pokoknya.''
Baca juga : Tito Karnavian : Tembak Mati Begal Yang Meresakan PemudikDari pantauan awak media, akibat ketidak sesuaian tata aturan ini, banyak didapati suami istri yang menjadi KPPS pada pelantikan KPPS dari tanggal 2-3 Juni yang lalu.
''Permasalahan yang terjadi hampir merata ada di beberapa Kecamatan''.
''Contohnya untuk Kecamatan Kualuh Hulu, didapati hampir setiap Desa terdapat suami istri menjadi anggota KPPS''.
Sementara di tempat berbeda, ungkapan kekecewaan terhadap peraturan ini terlontar dari seorang Anggota KPPS yang identitasnya minta di rahasiakan.
''kita sudah dilantik, kita sudah semangat, sudah ikut bimtek, kenapa tidak sejak awal disampaikan, ungkapnya dengan nada kesal.
(Adi/labura)