![]() |
Ilustrasi korupsi |
"Sperti dilansir tempo.com. Dia akan diperiksa untuk tersangka MNS." Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Mei 2018.
KPK menetapkan M Nasir bersama Direktur Utama PT Nawatindo Road Construction Hobby Siregar sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga M Nasir dan Hobby melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek itu sekitar Rp500 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp80 miliar.
KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Pemimpin JAD, Terdakwa Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati