MALANG,- Jajaran Reskrim Polres Malang, berhasil mengungkap pelaku dalam kasus Perampokan yang disertai pembununahan 18 April kemarin.
M Rizal Arif Santoso. Pria kelahiran Maret 1998. Ternyata masih merupakan Cicit korban, Hj.Siti Khotija (cucu dari anak pertama korban).
Selama 8 hari lakukan pengembangan dan penyelidikan pelaku kasus pembunuhan. Di wilayah Magetan Jawa Timu. Pria 20 tahun ini berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Malang, Rabu,(25/4/18).
Seperti sebelumnya, kasus perampokan dan pembunuhan berawal, Rabu 18 April 2018. Pelaku bertamu kerumah neneknya, entah apa yang dibicarakan pelaku bersama neneknya (korban). Lalu pelaku pamit dan meninggalkan rumah korban. Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi dan masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah korban, pelaku memukul pembantu korban bernama Winarsih (50), dan Rodiyah (14) hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban Khodijah dan menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban berkali-kali sampai MD, setelah itu pelaku mengambil 3 buah cincin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram.
Hasil mengambil 3 buah cicin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram dijual di Toko Emas Wilayah malang sebesar 33 Juta rupiah.
(rls/red)