![]() |
POLSEK WAY JEPARA POLRES LAMPUNG TIMUR |
LAMTIM,- Saat korban EDI JAYA (51) mengendarai mobil hino tronton Warna hijau dengan nopol:F 8108 HC di jalan lintas timur pantai timur desa jepara kec. Way jepara. korban di kejar oleh 5 orang yang tidak di kenal dengan mengendarai 3 unit sepeda motor, Lalu korban berhenti di rumah makan SKP untuk makan, Lalu korban di datangi 3 orang pelaku kemudian salah satu pelaku menyuruh korban untuk mutar balik dengan kata kata "BALIK KAMU"lalu korban menjawab "SAYA SUDAH PESAN NASI MAU MAKAN" lalu pelaku berkata" APA KAMU MAU PASANG BADAN AWAS KALAU KAMU KELUAR HABIS KAMU" lalu pelaku mendorong korban hingga korban hampir terjatuh. "Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Lalu, saat korban keluar dari rumah makan SKP Yang di ikuti oleh anggota polsek jepara dan korban akan melanjutkan perjalanan, "Kembali, korban di kejar oleh pelaku dan di hentikan oleh pelaku dan berkata "HEI MONYET BERHENTI KAMU" lalu korban berhenti. Tanpa menunggu lama, Team polsek Way jepara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ANP, (21). Sabtu, (3/2/18).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun. Saat dikomfirmasi SUARAaktual.co membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna penyelidikan lebih lanjut.
(edt/rls)