Pelaku Penipuan Dengan Modus Penggadaian Berhasil Di amankan

/ Rabu, 01 November 2017 / 13.30 WIB

SUARAaktual.co - Lamtim, - Team tekab 308 Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur telah melakukan penangkap an terhadap tersangka perkara Penipuan sebagaimana di maksud dlm pasal 378 KUHP Pidana, berdasar kan laporan polisi tanggal 31 oktober 2017. Dengan korban an. Maryono Dsn II Ds. Rejo binangun Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur. Dengan indentitas pelaku An. WO, 37 Tahun, Ds. Mataram Baru Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur.

Pada hari Selasa tgl 10 Januari 2017 sekira jam 14.00 wib di Dsn II Ds. Rejo Binangun Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur, telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dengan cara pelaku menawarkan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avansa warna Hitam Nopol : BE 2707 ND kepada korban untuk digadai senilai Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan janji dua bulan kemudian mobil akan diambil dan uang akan dikembalikan tetapi sampai lewat dua bulan mobil tersebut tidak diambil oleh pelaku, dan pada hari lupa bulan maret 2017 mobil tersebut diambil oleh orang yang mengaku sebagai pemiliknya dan menunjukkan surat berupa BPKB sebagai bukti kepemilikannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah).‎
Team tekab 308 Polsek Raman Utara  yang dipimpin oleh Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi dan Kanit Reskrim  melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Penipuan dan didapat keberada an pelaku kemudian
Pada hari Rabu tanggal 1 November 2017 sekira jam 00.30 wib team tekab 308 Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka an. WO  ditempat persembunyi annya di Pekon Ampay Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran gadai.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan gadai.‎

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Raman Utara  IPTU Rahadi mem benarkan bahwa tim tekab 308  Polsek Raman utara telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan sekarang tersang kanya dan barang bukti diaman kan di Polsek Raman utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.‎

(hms/rls)‎
Komentar Anda

Terkini: