SUARAaktual.co - Lampung, sabtu (21/10/2017) sekira pukul 16.30 wib Team opsnal narkoba dipimpin Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto ., S.E. dan KBO Sat Narkoba Ipda Marhasan melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan kepemilikkan senjata api tanpa hak. Dengan inisial pelaku an An. BN, 38 thn, ds.rt 03 rw 04 Jabung kec. Jabung Lamtim. Tempat kejadian perkara di ds. Negara batin kec. Jabung Lamtim
Team mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan senpi di ds negara batin kec jabung lampung timur. Team melakukan sidik dan penyelidikan dan di lakukankan upaya paksa dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan barang bukti narkoba dan senjata api Berikut amunisi.
Barang bukti yang berhasil diaman kan berupa:
- 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu sisa pakai
- seperangkat alat hisap (bong)
- 1 pck senpi revolver rakitan berikut amunisi 1 butir.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kabag Ops KOMPOL Ujang Supriyanto., S.E., membenarkan bahwa team opsnal narkoba telah melaku kan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api tanpa hak sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)