Perkosa Gadis Dibawah Umur,Sibejat RN Dipolisikan

/ Jumat, 15 September 2017 / 11.20 WIB
fhoto ilustrasi‎
SUARAaktual - ‎Rohil, ‎Sepertinya bagi para Ibu bapak yang memiliki anak gadis di bawah umur dan yang sudah beranjak dewasa hendaknya agar bepergian jangan sendiri,karena pasalnya kita ketahui sering sekali terjadi oleh anak perempuan yang mulai beranjak dewasa menjadi korban pelecehan seksual hingga pemerkosaan. 

Seperti yang terjadi di Dusun Sei Sekolah Kep Sungai Daun Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rohil, yang terjadi kepada wanita di bawah umur sebut saja Putri (16),putri pada saat itu usai dari pesta keluarga dan kemudian hendak pulang ke rumah tanpa di temani siapapun,dalam perjalanan Putri sesampainya di jalan SK V Dusun Sei Sekobat  Kep Sungai Daun Kecamatan  Pasir limau Kapas  tepatnya di ruangan kelas SD Negeri 013 Sei Daun di tengah jalan korban di hentikan pelaku RN,kemudian pelaku RN menarik dan memaksa Putri untuk mengikuti pelaku ke dalam ruang sekolah SDN 013 yang sudah di "rancangnya".

Alhasil pelaku berhasil memaksa korban Putri masuk ke dalam ruang sekolah dan dengan nafsu bejatnya, Pelaku RN langsung buas bak menerkam mangsa dengan cepat pelaku satu persatu membuka celana dalam korban dan dengan cara paksa pelaku langsung melakukan perbuatan nya,korban putri pun merontah kesakitan dan sembari menangis.

Usai melepaskan nafsu bejadnya,pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,kemudian korban pun pulang dengan wajah sedih saat di perjalanan korban bertemu Ari (saksi) di jalan ‎ ,kemudian Aripin mengantarkan korban ke rumahnya,sesampainya di rumah kemudian ari melaporkan bahwa anaknya saat di jalan menangis tanpa henti.
Kemudian orang tua korban bertanya kepada anak nya " KENAPA KAMU,  JUJUR KAU, KAU DI APAKAN " SIAPA YANG NGAPAIN KAU "  lalu jawab anak pelapor selaku korban " Putri di anuin RN PAK" setelah ayah korban mendengar keterangan dari anak nya (korban) kemudian orangtua korban langsung mendatangi ketua RT yang bernama Kosim dan mengajak  ketua RT  tersebut untuk bersama-sama  mencari   pelaku Cabul yang bernama RN tersebut.
"Tidak lama  pelapor beserta dengan ketua RT bernama Kosim  mencari  pelaku RN, sembari menghubungi Brigadir Jonatahan M Siallagan selaku bhabin khamtimas Sei Daun dan memberitahukan kepada Bhabin Khamtibmas bahwa di jlan SK V Dusun Kampung baru Kepenghuluan,  Sei Daun Kecamatan,  Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di SD Negeri 013 Dusun Kampung baru telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh RN setelah mendapat informasi tersebut lalu bhabhin khamtibmas Se Daun beserta anggota Polsek Panipahan langsung mendatangi tempat kejadian perkara cabul tersebut lalu sekira jam 10:00 WIB Bhabin khamtibmas Sei Daun beserta anggota Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku cabul yang bernama RN tersebut kemudian pelaku Langsung di bawa  ke kantor Polisi Sektor Panipahan dengan barang bukti 1(satu) helai baju. terusan lengan panjang berwarna putih motip bunga-bunga,1(satu)celana leijing warna hitam panjang serta 1 (satu)  helai celana dalam warna coklat.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasubag Humas membenarkan adanya pelaku pencabulan seorang wanita di bawah umur" benar di wilayah Polsek Panipahan ada penangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan anak di bawah umur,saat ini pelaku sudah kita tangkap" Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Panipahan untuk sidik lebih lanjut".Tutur Aiptu Yusran Pangeran Chery. ‎
(Windy.G ‎)

Komentar Anda

Terkini: