SUARAaktual.co | Pekanbaru - Akibat zaman semakin canggih,anak baru gede kinipun sudah berani melakukan hubungan intim selayaknya suami istri.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Tenayanraya Kelurahan Kulim Kota Pekanbaru , seorang siswi berusia 13 tahun sebut saja namanya Cinta, sudah nekat berpacaran dengan seorang mekanik bengkel inisial AD (17) dan dengan bujuk rayu AD Cuntapun memberikan keperawananya kepada si AD selayaknya suami istri .
Akibatnya, Cinta pun menanggung malu kepada orang tuanya,sementara si pria langsung di jebloskan ke penjara. Lagi-lagi Semua tak terlepas akibat pergaulan bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua.
AD ditangkap polisi pada Kamis 08 Februari 2017 sekira pukul 12.30 Wib. Dia dilaporkan orangtua pacarnya dengan nomor laporan polisi LP/60/II/2017/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya tanggal 02 Februari 2017.
merasa tidak terima keperawanan anaknya telah direnggut sang pacar yakni AD dalam usia yang masih sangat kecil.Orangtua gadis kecil ini pun langsung melaporkan ke pihak berwajib ,AD yang merupakan mekanik di salah satu bengkel dan tinggal tak jauh dari rumah pelapor yakni di Jalan Seroja Gg Bunga Tanjung Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru langsung di ciduk pihak kepolisian .
Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayanraya Kompol. Indra Rusdi mengungkapkan kepada media bahwa Hubungan intim kedua anak-anak ingusan ini diketahui orangtua si gadis pada Ahad tanggal 29 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib. Dimana, awalnya M pamit kepada orangtuanya untuk mengerjakan tugas kelompok di rumah teman sekolahnya inisial F.
M kemudian bertemu dengan AD dan mereka kemudian keliling dan sampai ke Jalan Palembang Ujung kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru. Karena tempatnya yang sepi dan jauh dari keramaian, kedua anak yang masih bau pesing ini kemudian memadu asmara hingga berhubungan intim seperti pasangan suami istri.
Setelah puas, keduanya kemudian bergegas berkemas-kemas dan M diantarkan pulang. Namun yang namanya masih anak kecil masih polos, kejadian itu pun terbongkar dan diketahui orangtuanya yang berujung pada laporan polisi.
AD pun diburu dan disergap polisi kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna keperluan penyidikkan dan setelah pemeriksaan, pelaku dititipkan di Rutan anak-anak Pekanbaru guna untuk penyidikan lebih lanjut.
AD pun dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari kejadian ini, setidaknya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kalangan remaja lainnya, jauhi pacaran, jauhi seks bebas, dan jauhi tontonan yang saat ini sangat banyak merusak moral. Sibukkan diri dengan menuntut ilmu dan pilihlah teman yang baik, tak perlu gaul yang penting harga diri terjaga.
Liputan : W.Priyanto SA
Anak zaman now...
Yg pengennya oh... No... Oh... Yes...
Miris...