Namun, sebelum dirinya mencicipi hasil tanaman ganjanya di lahan sempitnya, pria berinisial CS (27) keduluan diciduk oleh anggota Polsek Tambusai.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK,M.Hum, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino mengatakan tersangka CS ditangkap Minggu (1/5/2016) kemarin, setelah ada laporan dari masyarakat jika dirinya menanam pohon ganja di samping rumahnya.
Mendapat informasi masyarakat, Kapolsek Tambusai AKP Yahya Harahap perintahkan 4 anggota melakukan penyelidikan. Di samping rumah CS, petugas menemukan satu pohon daun ganja.
"Petugas kemudian menangkap pemilik pohon ganja tersebut (CS)," ujar Ipda Efendi, Senin (2/5/2016).
Selain mengamankan CS, petugas sita barang bukti berupa sebatang pohon ganja setinggi 65 cm, dan satu pot bunga dipakai tersangka untuk menyemai biji ganja.
Dari pengakuan CS ke petugas, pohon ganja ditanamnya sejak empat bulan lalu.
"Diakuinya tanaman ini (ganja) untuk dikonsumsi sendiri," kata Paur Humas.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai guna proses lebih lanjut. [ Liputan TBNriau ]