Dalam persidangan sebelum mendengarkan saksi dari pihak terlawan saudara Eliana, pihak kuasa hukum Pelawan Linda SH dan kawan-kawan mempertanyakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Pekanbaru Martin Ginting SH.MH, terkait kejelasan Kuasa Hukum dari saudari Eliana, yang di kabarkan telah meninggal Dunia dan mempertanyakan Legal Standing Surat Kuasa dari saudari Eliana.
Martin Ginting Selaku Hakim Ketua Kasus Sengketa lahan Jalan Arifin Achmad,mengatakan terkait sepeninggalnya Saudari Eliana,pihaknya menunda persidangan dan memberikan batas waktu dua Minggu untuk administrasi hak kuasa dan pernyataan tentang kuasa hukum oleh saudara Harmoni Tarigan selaku Penerima Kuasa Hukum.
Dari penjelasan Hakim Ketua Harmoni Tarigan selaku kuasa hukum Almarhum Eliana,pihaknya akan mengikuti permintaan tersebut dalam kurun dua minggu.[ Liputan Amex ]