SUARAaktual.com | Pkl. Kerinci - Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara yang melintasi jalan koridor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada ruas Pangkalan Kerinci - Langgam, Departemen Occupation Health and Safety (OHS) RAPP melakukan sosialisasi 10 ketentuan keselamatan berkendara di jalan koridor perusahaan kepada masyarakat di jalan koridor RAPP KM 12, Kamis (9/7). Dalam kesempatan ini, RAPP bersama-sama dengan petugas kepolisian menghimbau dan mengajak agar masyarakat yan melintas bisa mematuhi ketentuan tersebut guna mengurangi tingkat kecelakaan kendaraan di jalan koridor RAPP.
OHS Manager Riau Fiber RAPP, Rahmat Imam Santosa, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengajak semua pengguna jalan koridor untuk bersama-sama mencegah kecelakaan di jalan koridor perusahaan yang dimulai dengan contoh terbaik dari para pengendara sendiri kepada pengendara lainnya.
“Lalu lintas kendaraan di jalan koridor saat ini semakin padat. Mengingat hal tersebut, pengguna jalan harus semakin hati-hati dan bertindak aman. Minimal mematuhi ketentuan batas kecepatan kendaraan serta saling menghargai dengan pengendara lain,” kata Rahmat di lokasi.
Rahmat berharap, dengan sosialisasi dan himbauan langsung seperti ini, setiap pengendara kendaraan memiliki kesadaran untuk senantiasa mengutamakan keselamatan pada saat berkendara.
“Keselamatan bersama di jalan harus diutamakan demi kesejahteraan keluarga dan masa depan keluarga. Tindakan aman tersebut juga merupakan wujud dari amal baik kita di bulan ramadhon 1436 H. Semoga dapat menambah pahala dan di ridhoi oleh Allah SWT,” kata Rahmat.
Kegiatan yang dilakukan juga melibatkan security, tim stakeholder dan corporate communication ini pun disambut baik oleh para pengendara yang melintas. Beberapa pengendara pun tampak menghentikan kendaraan yang mereka kendarai dan mendengarkan penjelasan singkat dari para petugas kepolisian dan tim RAPP yang turun ke lapangan.
Rahmat menjelaskan salah satu ketentuan yang disosialisasikan adalah mengenai batas kecepatan maksimum dan minimal kendaraan yang melintasi jalan koridor RAPP yakni kecepatan maksimal adalah 60 km/jam untuk kendaraan ringan dan 50 km/jam untuk kendaraan berat.
“Selain itu, pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman dan bagi pengendara sepeda motor harus meng-klik tali dagu helm, nyalakan lampu utama saat jalan berdebu atau gelap serta pengendara harus memiliki SIM,” jelas Rahmat.
Aturan lainnya, kata Rahmat, yakni pengendara dilarang menggunakan atau memainkan telepon genggam pada saat mengendarai kendaraan dan melintasi jalan koridor RAPP. “Jangan gunakan Hand phone (HP) dan merokok selama mengemudi dan yang perlu diperhatikan juga, pengendara harus ikhlas berkendara yang baik melintas jalan koridor,” tutup Rahmat.
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif



ekonomi
TERPOPULER
- Alumnus SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1998 Menggelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
- Isuzu Siapkan Kejutan Mobil Anyar di 2019
- Walikota Pekanbaru Silaturrahmi dengan Forum Pembauran Kebangsaan Kota Pekanbaru
- Kapolsek Betung Safari Jumat di Masjid An Nu Hikma
- Harumkan Riau, Dua Anak Karyawan RAPP Tampil di Istana Negara