SuaraAktual | Jakarta - Bagi Anda pelaku usaha dan masyarakat Indonesia mulai sekarang segera tinggalkan penggunaan dolar AS untuk setiap transaksi pembayaran di dalam negeri.
Pasalnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, bank sentral telah mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beleid ini telah diberlakukan sejak 1 April 2015.
"Kita berharap bahwa dengan kewajiban penggunaan rupiah ini kepercayaan masyarakat Indonesia ke rupiah bisa meningkat. Karena kalau masyarakat Indonesia sudah percaya menggunakan rupiah, dampak berikutnya bisa diikuti dengan kepercayaan internasional kepada rupiah, dan ini berdampak kepada perekonomian Indonesia," jelas Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Bambang Sukardi Putra di Bandung, Sabtu (9/5/2015).
Menurut dia, aturan ini berlaku pada setiap transaksi pembayaran di Indonesia, seperti pelabuhan, bandara, belanja eletronik, jasa travel serta barang dan jasa lainnya.
Apabila masyarakat dan pelaku usaha masih bandel menggunakan valas dalam transaksi pembayarannya maka Bank Sentral telah menyiapkan sanksi untuk mereka.
"Untuk transaksi tunai sanksinya pidana dan denda. Sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan 2 UU mata uang ialah pidana kurungan 1 tahun dan pidana denda maksimal Rp 200 juta," jelas dia.
Dia menambahkan, sanksi ini juga berlaku bila orang tersebut menolak pembayaran rupiah tanpa didasari keraguan keaslian rupiah atau tidak ada perjanjian menggunakan valas sebelumnya.
Adapun untuk transaksi non tunai Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda berupa kewajiban membayar 1% dari transaksi (maksimal Rp 1 miliar) sampai larangan ikut lalu lintas sistem pembayaran, Ketentuan untuk transaksi non tunai ini mulai berlaku 1 juli 2015.
"Bi juga dapat merekomendasikan otoritas terkait untuk mencabut izin usahanya kalau pelaku usaha tetap menggunakan valas," tutupnya(WE/win)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


