
SuaraAktual.com | Kampar -Rabu 13 Mei 2015 sekira pukul 18 00 wib, jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu. Kedua tersangka Pelaku narkoba yang ditangkap Polsek Tapung Hilir ini adalah JK (LK 35 TH) yang juga merupakan residivis pencurian ternak dan LH (LK 35 TH) keduanya warga desa Sikijang kec. Tapung Hilir, mereka diciduk personil Kepolisian dilokasi perkebunan kelapa sawit di desa Sikijang kec. Tapung Hilir.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu shabu sebanyak satu paket sedang seharga Rp 1,5 juta, dua unit sepeda motor, dua set alat hisap shabu serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi SuaraAktual membenarkan kejadian ini, diceritakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personil Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkoba dengan barang bukti narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 paket sedang seharga Rp 1,5 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya. (Liputan Kurniawan)