"Yessi Rahimi" BPJS Ketenagakerjaan Beda Kelembagaan Dengan BPJS Kesehatan

/ Jumat, 27 Maret 2015 / 11.41 WIB
SuaraAktual.com | Inhu - Kepala Cabang BPJS kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) menjelaskan terkait BPJS Karena, sesuai UU No.24 tahun 2011 BPJS terbagi 2 yaitu BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek) dan BPJS Kesehatan (dulunya ASKES). BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan program JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang dulunya ada di Jamsostek, sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Sebagian besar Tenaga Kerja tidak asing lagi dengan PT. Jamsostek (Persero) sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Sejak 1 Januari 2014 asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik. 

PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. 

Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015 yessi rahimi menghimbau kepada seluruh masyarakat Indra Giri Hulu agar segera mengurus BPJS nya,dan menyebar luaskan info ini kepada masyarakat yang belum mengetahui cara daftar atau pembuatan kartu BPJS nya. (Liputan windy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p