
Barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 2 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar selama bulan Februari 2015, yaitu pada tanggal 19 Februari 2015 dengan TKP jembatan Danau Bingkuang kecamatan Tambang dengan tersangka Husni Thamrin alias Morin yang berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap dengan cara melompat ke sungai dari atas jembatan, saat itu tersangka yang sekarang jadi DPO ini akan disergap tim buser Polres Kampar berkaitan kasus Curanmor, saat terkepung di jembatan Danau Bingkuang yang bersangkutan melompat ke sungai dan meninggalkan sepeda motornya di jembatan.
Setelah diperiksa ternyata dibawah jok motor tersebut ditemukan daun ganja kering dalam plastik hitam dengan berat hampir setengah kilo gram.
Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2015 dengan tersangka Toni alias Togar yang ditangkap jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar di wilayah Kampung Gadang desa Pulau Lawas kecamatan Bangkinang, dari tangan tersangka ini berhasil disita barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 3,40 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika ini selain dihadiri Kapolres beserta pejabat utama Polres Kampar juga dihadiri Ketua BNK Kampar H.Januarel, Kadis Kesehatan Kampar Herlin Ramola, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Negeri Bangkinang, dan dari tokoh agama hadir ustad Makmur. Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK dalam sambutannya menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar peduli dan turut serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan Narkotika harus ditanggulangi secara bersama oleh semua pihak serta komponen bangsa, mengingat luasnya jaringan serta dampak yang ditimbulkan perlu kiranya menjadi perhatian kita semua untuk memberantas peredaran narkotika ini.(Liputan Rika)