Mapolsek Medan Baru saat ekspose kasus pembuangan jasad bayi di TPS Medan Polonia. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
SUARAaktual.co | Medan - Sungguh keji perbuatan Dewi Purnama Sari seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia mencekik bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas dan membuang jasad korban ke tempat pembuangan sampah (TPS) di wilayah Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kasus ini berawal saat warga menemukan jasad bayi di lokasi TPS. Temuan itu selanjutnya dolaporkan ke polisi.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan, mengamankan pelaku Dewi yang bekerja sebagai PRT di kawasan Perumahan Malibu Indah, Kecamatan Medan Polonia. Saat diamankan pelaku tak melawan, dia bahkan mengakui seluruh perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan, dia melahirkan bayi itu dalam kamar mandi kemudian mencekiknya hingga meninggal," ujar Matuasah saat ekspose di Mapolsek Medan Baru, Selasa (26/3/2019).
Pelaku Dewi mengaku nekad membunuh bayinya lantaran malu dan takut dipecat majikan. Bayi yang dilahirkannya itu merupakan hasil cinta bersama suaminya yang kini berada di Lampung Utara.
"Ini merupakan anak kedua tersangka. Dia mengaku tak mengetahui sedang hamil saat merantau dari Lampung Utara ke Medan," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Dia disangkakan dengan Pasal 342 Subsider 341 KUHP.
sumber: iNews.id