Pemkab Tapsel Musnahkan 13.418 Keping e-KTP Invalid

/ Sabtu, 22 Desember 2018 / 12.43 WIB
Pemusnahan sebanyak 13.418 keping e-KTP di lingkup Disdukcapil Tapsel, dipimpin langsung Bupati Tapanuli Selatan H. Syahrul M Pasaribu SH, Jum'at (21/12/2018)
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - Sebanyak 13.418 Keping KTP elektronik (e-KTP) di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Jum'at (21/12/2018) kemarin, dimusnahkan. Belasan ribu e-KTP tersebut dimusnakan dengan cara di bakar karena masuk kategori bermasalah atau invalid / rusak.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di depan kantor Disdukcapil Tapsel dipimpin langsung oleh Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH, turut disaksikan langsung Kapolres Tapsel AKBP. Irwa Zaini Adib, S. Ik., M.H, Kajari Tapsel Tiyas Widiarto SH, MH, Kaban Kesbang-Pol Hamdi Pulungan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tapsel Mohammad Said, Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP. Eldi Koswara, Sekretaris Dukcapil Tapsel Ambia, S. IP dan petugas Disdukcapil lainnya.

Kadis Disdukcapil Tapsel melalui Sekretarisnya Ambia S. IP menerangkan 13.418 keping e-KTP yang dimusnahkan tersebut sudah tidak berfungsi lagi karena rusak atau data tidak sesuai lagi," ujar Ambia.

Sebelum pemusnahan Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu SH, Mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Kajari Tapsel yang telah hadir dan mengapresiasi kegiatan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid di kabupaten Tapsel.

Diterangkan Syahrul salahsatu tujuan Pemusnahan e-KTP elektronik Invalid atau rusak tersebut untuk Menghindari timbul fitnah, supaya persatuan dan kesatuan kita khususnya di kabupaten Tapsel ini tidak terganggu,"ujar Syahrul.

Disisi lain Syahrul meminta kepada Disdukcapil agar terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Apa yang telah berjalan selama 17 tahun ini telah baik akan tetapi, agar terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita, "tegas Syahrul.

Setelah dilakukan pemusnahan e-KTP elektronik Invalid /rusak sebanyak 13.418 Keping. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang masing masing oleh Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu SH, Sekretaris Dukcapil Kabupaten Tapsel Ambia S. IP kemudian ditandatangani oleh masing masing saksi antara lain Kapolres Tapsel AKBP. Irwa Zaini Adib, S. Ik., M.H, Kajari Tapsel Tiyas Widiarto SH, MH, Kaban Kesbang-Pol Hamdi Pulungan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tapsel Mohammad Said.
(DP.003/DTT.002)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p