![]() |
SUARAaktual.co | Banten - Terkait akan terjadinya penyusutan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pandeglang, dampak dari penggunaan lahan produktif tersebut, sebagai Jalan Tol Serang-Panimbang yang sampai saat ini sedang berproses pembebasannya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi menampik, bila lahan yang tergusur oleh Tol Serang-Panimbang itu, adalah kawasan LP2B.
Dadi pun membenarkan, bahwa ada lahan-lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang ini, yang memang terkena oleh pembebasan lahan, untuk dijadikan jalan Tol Serang-Panimbang. Namun itu semua, menurutnya tidak masuk pada kawasan pertanian yang ditunjuk, sebagai kawasan pertanian yang dilindungi.
"Lahan-lahan pertanian yang terkena imbas jalan tol itu, di dalam Revisi RTRW Kabupaten Pandeglang, sudah bukan lagi lahan pertanian yang dilibdungi. Karena lahan-lahan tersebut sudah dikeluarkan dari zona perlindungan, seperti yang tertuang dalam Raperda LP2B, yang saat ini tengah dikaji oleh Kabag Hukum Provinsi Banten," terang Dadi Rajadi, Jumat (16/11/2018).
Politisi Partai Nasdem ini pun menambahkan, dalam Raperda LP2B tersebut, setidaknya ada ribuan hektar lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan. Namun pihaknya tidak mengetahui secara detail, dilokasi mana saja, atau kecamatan mana saja, yang lahan pertaniannya, masuk pada zonasi yang dilindungi oleh Perda LP2B tersebut.
"Untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), itu luasnya mencapai 26.203 hektar, dan Kawasan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KCLP2B), ada sekitar 13.899 hektar, sedangkan totalnya lahan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencapai 40.102 hektar. Daerah mana saja, saya belum mengetahuinya secara rinci, yang pasti diluar zonasi Tol Serang-Panimbang," ungkapnya singkat. (U,batik)