Tidak Terima Pemberitaan Berbau Fitnah, Tim Pengacara Bupati Bengkalis akan Tempuh Jalur Hukum

/ Minggu, 14 Oktober 2018 / 19.12 WIB

Pengacara Asep Ruhiyat SH.MH Saat tengah mendampingi Bupati Bengkalis Amril Mukminin

SUARAaktual.co | PEKANBARU – Tim Pengacara Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang terdiri dari Iwandi SH MH, Asep Ruhiyat SH MH, Robin P Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Marnalom Hutahaean SH, Adi Murphi Malau SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Tairan SH, Herbet Abraham P SH, Fery Adi Pransista SH dan Faizil Adha SH akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan yang diduga kuat sengaja menebar fitnah dan memutar balikkan fakta yang diterbitkan oleh salah satu media pada Senin (08/10/2018 ) kemarin.
Juru bicara tim kuasa hukum saksi pelapor,  Patar Pengasian SH mengatakan jika kliennya sangat tersinggung dan marah dengan pemberitaan media online tersebut yang menampilkan berita ”Bupati Bengkalis Akui Seluruh Anggota DPRD Terlibat Bansos” yang nyata-nyata saksi pelapor tidak ada menyebut hal tersebut.
”Kami kuasa hukumnya hadir semua mendampingi beliau saat sidang ke 13 kasus ITE itu. Teman-teman lain juga ada, namun tidak ada yang mendengar jika ungkapan itu keluar dari mulut klien kita,” ujar Patar.
Bahkan lanjut Patar, saksi pelapor juga tegas membantah pernah mengeluarkan statemen itu di ruang sidang PN Pekanbaru pada Senin (08/10/2018).
Untuk itu, saksi pelapor melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk menindak lanjuti pemberitaan yang jauh dari fakta ini. Pihaknya juga akan segera melakukan persiapan untuk upaya hukum ini.
Patar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiring oleh informasi tidak benar yang berbau fitnah yang di beritakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semua pihak yang hadir di persidangan pasti akan tahu kebenarannya, apakah saksi pelapor ada menyebutkan kata-kata itu atau tidak.
”Segera kita lakukan upaya hukumnya. Ini memang sudah tidak benar. Tidak ada klien kita berkata seperti itu di pengadilan. Upaya yang mereka lakukan diduga untuk mengadu domba satu sama lainnya dan membuat kegaduhan diantara masyarakat bengkalis. Jadi upaya-upaya seperti ini tidak bisa di diamkan ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Patar. (Rls/rkc/red)
Komentar Anda

Terkini: