Ketika Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda Mencari Keadilan

/ Rabu, 11 Juli 2018 / 15.58 WIB

SUARAaktual.co | KAlTENG , - Pangkalan Bun, Sengketa Tanah antara Penggugat Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya RT 24 RW 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kota Waringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah seluas 10 Hektar tak kunjung usai sejak dilayangkannya gugatan terhadap tergugat Pemda Kota Waringin Barat dengan Gugatan Perdata 1 Mei 2007 atas tanah Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda.


Tanah yang semula dipinjamkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar kini ingin dikuasi Pemda Kobar, dengan upaya sebagaimana dituturkan Keluarga Ahli Waris, H. Ervan Rasyid, S. PKP mengatakan bahwa pada Tahun 2004, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Pemda Kobar (Ir. Chairul Anwar) melakukan rekayasa foto copy Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 26/April 1974 nomor 07./D.1-5/IV/1974 yang sudah kadaluarsa dan hanya berupa foto copy (tidak ada aslinya).


"Pada Tanggal 20 November 2007, diputuskan gugatan perdata oleh PN Pangkalan Bun, dengan putusan N.O. dan juga pada memori Banding 14 Desember 2007, diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya degan Putusan N.O. (Tanggal 9 Mei 2008 No. 10/Pdt/2008/P.T.PR)", papar Ervan.


Tidak hanya itu pada Tanggal 5 Juni 2013 keluarga Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda mengajukan kembali gugatan, diputusan Perdata No. 1/Pdt.g/2013/PN Pangkalan Bun Tanggal Maret 2014 denga hasil putusan N.O. lalu lanjut ke Bading ke Palangkaraya 2 Mei 2014 dan pada Tanggal 13 Agustus 2014 yang diputusan banding No. 30/P.dt/2014/PT.PLK : N.O.


Ervan menambahkan bahwa dirinya beserta keluarga ahli waris tidak akan mundur dan putys asa daam memperjuangkan Tanah Hak Milik Alm Brata Ruswanda karena menjunjung tinggi Kebenaran dan mencari keadilan.

"kami lanjut sampe ke Mahkamah Agung RI hingga ke Komnas HAM RI untuk mencato keadilan, apalagi ada dugaan Pemalsuam SK Gubernur dimana hanya SK foto copyan saja dan ada 2 versi yaitu versi yg menggunakan Materai dan tanpa Materi, sedangkan sebelumnya belum pernah ada SK tersebut tahu-tahu muncul focoty SK Gubermur, sehingga kami juva melaporkan dugaan pemalsuan surat nomor :160/Pro-1/th.1974 tertanggal 1 April 1974 dengan Perihal Mohon Memberikan Hak Pakai atas  Tanah berdasarkan UUPA (U.U . No. 5 th. 1960) dan penggunaan surat palsu ini dalam persidangan PN Pangkalan Bun pada 13 November 2017", terang Ervan Rasyid kepada Awak Media.

Kemudian, Lanjut Ervan mengungkapkan bahwa terbukti atas pelanggaran hukum penyerobotan tanah yg dilakukan oleh oknum ASN yaitu Ahmad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukmansyah dan Mila Karmila yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabuapten Kotawaringin Barat (Kobar).  "Itu membuktikan bahwa Ahli Waris dijalan yang benar. Dan Kini kami sedang melaporkan SK Palsu Gubernur ke Polda Kalteng agar diselidiki kebenarannya', ungkapnya.
Komentar Anda

Terkini: