Lemkaspa, Jangan Coba-Coba Intervensi Proses Hukum PSK Online

/ Kamis, 29 Maret 2018 / 13.11 WIB
Banda Aceh,- Publik Aceh kembali dibuat tercengang akibat tertangkapnya PSK oline di Hotel The Pade Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe beberapa waktu yang lalu. Bahkan kasus yang membuat jagad maya berguncang ikut terseret nama-nama para pejabat Aceh sebagai pelanggan tetap dengan tarif Rp 2 juta rupiah untuk sekali Show bersama si putih bening.

Terkuaknya PSK online di Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe kembali menambah daftar merah dan tercorengnya marwah Aceh di mata dunia, Hal ini di ungkap oleh Ketua Umum LEMKASPA Samsul Bahri M.Si kepada awak media pada pada kamis 29/03/2019. 

Samsul dalam wawacaranya  menegaskan bahwa persoalan hukum  terhadap pelaku dan pelanggan PSK online harus benar-benar di ungkap secara adil tanpa melihat status jabatan. " Dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat secara langsung mulai dari germo, PSK, Pihak Hotel dan para Konsumen itu sendiri.
Apalagi sekarang berkembang isu ada keterliban para pejabat sebagai pelanggan ini harus di bongkar ke publik siapa pejabat tersebut, Jangan main kucing-kucingan, ini harus dibongkar kepada publik". cetus dirinya.

Lebih lanjut Ketua umum LEMKASPA Samsul Bahri M.Si juga menambahkan persoalan PSK online menjadi trend kekinian dalam kehidupan  generasi melenial  sekarang ini. "Trend kekinian para pelaku Pekerja Sek Komersial mulai memanfaatkan teknologi Infomasi sebagai wadah untuk mencari mangsa. Saat ini 
teknologi infomasi  dengan muda di akses, sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum".

Samsul juga meminta semua pihak harus mendukung dan mengawal proses hukum terhadap PSK online di Aceh secara transparan, jangan coba-coba intervensi proses hukum, "perlu di ingat, ini Aceh"  kita punya aturan yang di akui oleh Negara dan ketentuan hukum secara legal.

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p