![]() |
| barang bukti ganja 20 kg yang berhasil di gagalkan |
Tapanuli Selatan,- Satnarkoba Polres Tapsel Kembali Berhasil Menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja di Kabupaten Tapanuli selatan dan berhasil Membekuk pemiliknya di kediamannya sendiri di Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel ,setelah Mendapat informasi Rabu (31/01). Dari tangan kedua pelaku, disita 20 bal ganja yang diperkirakan berjumlah 20 kilogram.
Kedua pelaku yang diamankan, Eewin Saputra Pulungan (31), Maradenggan Siregar (41) kedua Pelaku Merupakan Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel. "Narkoba jenis Ganja tersebut berasal dari kabupaten Madina dan rencananya akan dijemput seseorang dari kota Sibolga (Sumatera utara).
" Ganja ini Milik saya baru beberapa hari yang lewat saya pesan dari seseorang dari kabupaten Madina, Tapi saya belum tau, siapa yang akan Menjemput ganja ini ,” kata Erwin ketika di introgasi di ruangan Satnarkoba Polres Tapsel.
Sementara Kasat narkoba Polres Tapsel AKP maimun Rabu malam (27/9), kepada kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres tapsel mengatakan Kejadian berawal ketika Unit Opsnal SatRes Narkoba Polres Tapsel mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba Jenis Ganja di Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel , Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal melakukan penyelidikan setibanya di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel, Tim langsung menuju ke salah satu rumah yang di duga adanya transaksi Narkoba tersebut, selanjutnya Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang pria sedang membungkus Narkoba tersebut yang selanjutnya langsung di amankan oleh Unit Opsnal tersebut dan kemudian diboyong Ke Mapolres tapsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Maimun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 113 dan 114 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Dony/SB)
