POLRES TAPSEL GAGALKAN PENJUALAN 20 KG Ganja

/ Jumat, 02 Februari 2018 / 01.04 WIB
barang bukti ganja 20 kg yang berhasil di gagalkan
Tapanuli Selatan,- Satnarkoba Polres Tapsel Kembali Berhasil Menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja di Kabupaten Tapanuli selatan  dan berhasil Membekuk  pemiliknya di kediamannya sendiri di Desa Pintu Padang Kecamatan  Batang Angkola Kabupaten  Tapsel ,setelah Mendapat informasi Rabu  (31/01). Dari tangan  kedua pelaku, disita 20 bal ganja yang diperkirakan berjumlah 20 kilogram.

Kedua pelaku yang diamankan, Eewin Saputra Pulungan (31),  Maradenggan Siregar (41) kedua Pelaku Merupakan  Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel. "Narkoba jenis Ganja tersebut berasal dari kabupaten Madina dan rencananya akan dijemput seseorang dari kota Sibolga (Sumatera utara).

" Ganja ini Milik saya baru beberapa hari yang lewat saya pesan dari seseorang dari kabupaten Madina, Tapi saya  belum tau, siapa  yang akan Menjemput ganja ini ,” kata Erwin ketika di introgasi  di ruangan Satnarkoba Polres Tapsel.

Sementara Kasat narkoba Polres Tapsel  AKP maimun  Rabu malam  (27/9), kepada kepada wartawan ketika ditemui  di Mapolres tapsel mengatakan Kejadian berawal ketika Unit Opsnal SatRes Narkoba Polres Tapsel mendapat Informasi dari masyarakat bahwa  adanya transaksi Narkoba Jenis Ganja di Desa Pintu Padang Kecamatan  Batang Angkola Kabupaten Tapsel , Mendapat informasi tersebut  Unit Opsnal melakukan penyelidikan  setibanya di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten  Tapsel, Tim langsung menuju ke salah satu rumah yang di duga adanya transaksi Narkoba tersebut, selanjutnya Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang pria  sedang membungkus Narkoba tersebut yang selanjutnya langsung di amankan oleh Unit Opsnal tersebut dan kemudian diboyong  Ke Mapolres tapsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Maimun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 113 dan 114 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Dony/SB) 
Komentar Anda

Terkini: