SUARAaktual.co-Terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentangOrganisasi Kemasyarakatan (Ormas), pihak HTI merasa dizalimi oleh kebijakanpemerintah Joko Widodo.
"Dengan kata lain (kebijakan pemerintah) ini merupakan jalan kemanusiaan yang tidak adil dan beradab," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Ketidakadilan dan ketidakberadaban yang dilakukan pemerintahan Jokowi menurut Ismail karena HTI tidak diberikannya ruang untuk berbicara sebagai warga negara dan merasa difitnah serta dituduh.
"Oleh karena itu, pemerintah boleh saja mengatakan bahwa anda antipancasila gapapa, cuma berilah kesempatan kepada yang dituduh untuk menjelaskan," terang Ismail.
"Pemerintahan ini dengan pongahnya, bahwa yang ini tidak sesuai dengan pancasila," tambahnya.
Sedangkan terkait perppu ormas sendiri, Ismail berpendapat bahwa perppu yang sebelumnya sudahlah sangat baik dan beradab karena harus melalui jalur hukumterlebih dahulu.
"Perppu ormas yang lama sudah cukup fair, disana bisa melihat apakah itu benar, saya kira itu jalan yang paling beradab,".
Seperti diketahui, Kemenkumhammengumumkan pembubaran HTI pada 19 Juli 2017 lalu. Pemerintah menyebut pembubaran HTI demi keutuhan NKRI.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentangOrganisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perpputersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. (Dini Afrianti/arah.com)