Ini Sikap Demokrat Terkait Paripurna RUU Pemilu

/ Kamis, 20 Juli 2017 / 10.31 WIB
Waketum Demokrat, Syarief Hasan. (Foto: Antara/ Widodo S Jusuf)
SuaraAktual.co -‎DPR menghelat paripurna pengambilan keputusan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu hari ini, Kamis (20/7/2017) setelah belum mencapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat pertama dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.
Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan. Rencananya, hari ini sekaligus akan mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang
Menjelang sidang paripurna, sejumlah partaimasih terus melakukan lobi. Partai Demokratintensif melobi beberapa partai politik untuk menyamakan persepsi terkait ambang batas pengajuan calon presiden sebesar 0 persen.
"Kami harapkan pandangan Demokrat sebaiknya ambang batas partai mengajukancalon presiden 0 persen. Karena Pemilu 2019dilakukan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak sehingga tidak ada alasan diberlakukan ambang batas," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/7).
Syarief mengatakan selain PAN, ada partailain yang memiliki pandangan politik yang sama dengan Demokrat, yaitu Partai Gerindradan PKS dan berharap PKB ikut bergabung.
Syarief berharap pengambilan putusan RUU Pemilu bisa dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Namun kalau tidak dicapai maka partainya siap dengan cara pemungutan suara atau "voting".
"Mudah-mudahan bisa dengan musyawarah namun kalau 'voting' itu salah satu pengambilan keputusan," ujarnya.
Sementara itu, kelima opsi paket isu krusial tersebut diantaranya Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3 sampai dengan 10, konversi suara saint lague murni.
Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3 sampai dengan 10, konversi suara kuota hare.
Paket B sendiri didukung empat fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3 sampai dengan 10, konversi suara kuota hare.
Paket D dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3 sampai dengan 8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.
Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3 sampai dengan 10, konversi suara kuota hare.
Seperti diketahui, paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu merupakan hasil dari rapat antara Pansus dan pemerintah tanggal 13 Juli lalu. Awalnya, rapat sekaligus mengetuk palu dan penandatanganan naskah RUU tapi tidak terlaksana karena masih menyisakan 5 paket yang belum diputuskan. (Antara)‎
sumber-arah.com‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p