Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015. Hukuman Johar dikurangi satu tahun lebih ringan.
Di tingkat banding, majelis hakim yang diketuai oleh Jarasemen Purba, memvonis Johar dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Turun setahun dari vonis di tingkat pertama" sebut Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring saat dikonfirmasi Kamis pagi, 22 Juni 2017.
Sebelumnya, Johar dihukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik, dengan penjara 5 tahun 6 bukan penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Pada putusan yang dibacakan tanggal 23 Februari 2017 lalu, majelis hakim juga memvonis Suparman.
Namun, Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan. Johar dituntut JPU KPK dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johar didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kijauhari, Riki Hariansyah dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Ahmad Kijauhari sudah divonis 4 tahun penjara.
Liputan : Erikson
Publis : M.Aufa