Edwin Supradana ; PT.MIG Tidak Dikenakan Pinalti

/ Selasa, 14 Juni 2016 / 19.17 WIB

PEMKO TIDAK DIRUGIKAN,
PT MIG TIDAK DIKENAKAN PINALTI

SUARAaktual.com ‎|Pekanbaru -- Dengan diputusnya kontrak kerja PT MIG oleh Pemko Pekanbaru mulai Rabu  (15-6-2016) maka semua dana yang sudah mengalir ke PT MIG sebagai realisasi kontrak sebesar 5 persen, harus dikembalikan ke kas Pemko Pekanbaru. Namun, PT MIG tidak dikenakan pinalti proyek secara fisik. Karena dari segi keuangan Pemko tidak dirugikan.

"Tidak, tidak ada kerugian keuangan di Pemko. Dan mereka hanya berkewajiban mengembalikan yang 5 persen," ungkap Kadis KP Pekanbaru, Edwin Supradana menjawab wartawan.

Menurut Edwin, dalam kontrak kerja tidak disebutkan pinalti hanya mengembalikan uang yang sudah mereka terima karena mereja tidak mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan spek pekerjaan yang disepakati.

Dengan putusnya kontrak kerja PT MIG ini menurut Edwin, semua masalah sampah ini akan diselesaikan DKP yang dipimpinnya. Dan pihaknya secara otomatis mengambil alih kontrak kerja semua buruh angkut sampah PT MIG kembali jadi pegawai honorer DKP.

"Otomatis mereka semua kita rekrut kembali jadi pegawai honorer DKP, sama seperti dulu mereka direkrut PT MIG," ungkap Erwin.[ Liputan Len / Adek Hrp ] ‎
Komentar Anda

Terkini: