RSUD dan Kejari Bangkinang Lakukan Penandatanganan MoU

/ Kamis, 31 Maret 2016 / 08.53 WIB


SUARAaktual.com‎| Kabupaten Kampar - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, melaksanakan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dalam kegiatan itu dihadiri Kejari Bangkinang, Hj.Rosmiaty, SH, Kasi Datun Agung Irawan,SH.MH dan Jaksa Fungsional Deni Alfianto,SH, Eko Supramurbada,SH serta pihak Dinas Kesehatan Kampar.

Direktur RSUD Bangkinang, Dr. Wira Dharma menyebutkan, MoU yang dilakukan ini untuk menghindari kita dari masalah yang menyangkut hukum pidana dan  hukum perdata. Jadi kita harus waspada terlebih dahulu sebelum hal yang tidak kita inginkan terjadi.

"Karena banyak kegiatan yang dilaksanakan perlu adanya petunjuk hukum dalam menjalankan tugas, ditambah lagi RSUD Bangkinang ini udah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah Tipe B,"ujarnya.

Yang perlu diketahui, kata Wira. Semenjak Tahun 2013, kami sudah  menjadikan RSUD Bangkinang kawasan bebas korupsi. "Untuk itu setiap pembayaran langsung di kasir, hal ini untuk menghindari praktek korupsi dilingkungan RSUD Bangkinang,"ujarnya lagi.

Direktur RSUD Bangkinang,  berharap banyak dalam MoU kesepakatan ini, pihak RSUD Bangkinang, dapat petunjuk dari Kejari Bangkinang, dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan. "Sehingga kami dapat waspada serta berhati-hati dalam bekerja, sehingga terhindar dari masalah hukum,"ujarnya.

Sedangkan Kejari Bangkinang Rosmiaty,SH mengungkapkan, pihak RSUD Bangkinang tidak perlu takut dalam menjalankan tugasnya, jika kita sudah melakukan MoU. "Karena kejaksaan siap membantu, dalam masalah hukum serta adanya gugatan,"ujarnya.

Hal yang perlu ditegaskan disini, kata Kejari Bangkinang. Kejaksaan siap memberi pendampingan jika terjadi masalah baik pidana ataupun perdata. "Tetapi tentunya setelah ada MoU ini, RSUD Bangkinang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Bangkinang, agar bisa bekerja. Namun jika belum ada SKK, tentunya kita tidak bisa bekerja,"sebutnya.

Pihak RSUD Bangkinang, kata Kejari. Tidak perlu sungkan dalam berkomunikasi dengan kejaksaan jika ada kebimbangan dalam melaksanakan pekerjaan yang mungkinnya akan mengarah ke masalah hukum.

"Sebab pintu Kejari Bangkinang, akan selalu terbuka jika ada yang ingin berkomunikasi dan meminta petunjuk jika ada kebimbangan dari setiap istansi pemerintahan dalam melaksanakan perkerjaan. Untuk itu tidak perlu takut untuk berkomunikasi jika ada persoalan karena sudah ada Kejari Bangkinang, yang sudah di tunjuk pemerintah sebagai Pengacar Negara dan itu akan dilaksanakan  Kasi Datun,"pungkasnya

Sementara Kasi Datun Kejari Bangkinang, Agung Irawan, SH menyebutkan, untuk sejauh ini yang  melaksankan MoU dengan Kejari Bangkinang ada 6 yaitu PLN, PDAM, BPR Sari Madu, RSUD Bangkinang, BPJS Kesehatan dan Pemda Kampar.

"Sekarang ini kita menunggu SKPD Pemerintahan Daerah (Pemda) Kampar, yang lainnya dapat mengikuti MoU yang sudah dilaksanakan beberapa BUMD dan Pemda Kampar,"pungkasnya.***


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p