SUARAaktual.com | Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali buka penyelidikan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Pekanbaru, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pihak Kejati Riau menerima informasi tersebut dari Kejari Pekanbaru.
"Kalau tidak salah kasus (Bansos) itu, dibuka lagi oleh Kejari," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau Rachmat S Lubis SH MH di Kejati (4/8) selasa sore.
Sambungnya lagi tentang bagaimana perkembangan kasus, pihak penyidik atau Kejari Pekanbaru yang lebih mengetahui.
"Dulu memang kita menerima tembusan dari Kejari Pekanbaru tentang penghentian penyelidikan dugaan korupsi bansos Kota Pekanbaru, itu waktu jamannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Soemarsono SH MH. Kalau tidak salah saya itu sudah lama tembusannya. Sekarang saya dengar-dengar dibuka lagi tapi itu yang hibah atau bansosnya," ujar Rachmat.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.
Diketahui ada sekitar100 orang lebih yang menerima dana bansos tersebut, dan semuanya akan diperiksa.
Kejaksaan mengendus adanya motif penyaluran dana bansos pada anggaran 2012 yang tidak jelas peruntukkannya alias fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada kejaksaan, yang diperkuat dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Sementara ini yang telah diperiksa dalam kasus tersebut ada 4 saksi untuk mencari bukti-bukti kuat, untuk selanjutnya membidik pejabat yang terlibat.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Syukri Harto.
Dalam keterangannya Syukri, mengaku kasus korupsi tersebut diduga terjadi sebelum masa jabatan Syukri Harto. Ia, menjabat Seko Pekanbaru pada agustus 2013, sedangkan kasus ini sebelum dirinya menjabat.
Selain Syukri, informasi dari sumber di Kejari Pekanbaru, mantan Sekdako Pekanbaru, Seko Yuzamri Yakub, juga diklarifikasi dan ia mengaku menjabat pada tahun 2012.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebagai lembaga yang melakukan pengesahan dana bansos tersebut.(Liputan Redaksi/rdr pku)
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.
Diketahui ada sekitar100 orang lebih yang menerima dana bansos tersebut, dan semuanya akan diperiksa.
Kejaksaan mengendus adanya motif penyaluran dana bansos pada anggaran 2012 yang tidak jelas peruntukkannya alias fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada kejaksaan, yang diperkuat dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Sementara ini yang telah diperiksa dalam kasus tersebut ada 4 saksi untuk mencari bukti-bukti kuat, untuk selanjutnya membidik pejabat yang terlibat.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Syukri Harto.
Dalam keterangannya Syukri, mengaku kasus korupsi tersebut diduga terjadi sebelum masa jabatan Syukri Harto. Ia, menjabat Seko Pekanbaru pada agustus 2013, sedangkan kasus ini sebelum dirinya menjabat.
Selain Syukri, informasi dari sumber di Kejari Pekanbaru, mantan Sekdako Pekanbaru, Seko Yuzamri Yakub, juga diklarifikasi dan ia mengaku menjabat pada tahun 2012.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebagai lembaga yang melakukan pengesahan dana bansos tersebut.(Liputan Redaksi/rdr pku)