Masuk Daftar DPO, DIB juga Libatkan Anak dan Istri Edarkan Sabu

/ Minggu, 03 Juni 2018 / 23.22 WIB
AKBP Hilman Wijaya SIK di dampingi Kompol JW Sijabat bersama tersangka saat Press Release di Mapolresta Psp

Padangsidimpuan, SUARAaktual.co - 
Terkait penangkapan ibu dan anak oleh Satresnarkoba pada hari Rabu (30/5/2018) yang lalu. Polres kota Padangsidimpuan (Psp) lakukan Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolres kota Psp AKBP Hilman Wijaya SIK yang di dampingi Wakapolresta JW Sijabat dan Kasat narkoba AKP Cj Panjaitan di ruang kerja Kapolresta, Minggu (3/6/2018) Sekira Pukul 14.00 WIB.

Dalam Press Releasenya kapolres kota Psp AKBP Hilman Wijaya SIk mengatakan Jajaran Satresnarkoba yang di bantu Satsabhara kota Psp berhasil Melakukan pengungkapan tindak pidana menjual, menjadi parantara jual beli, membeli narkotika golongan I jenis Shabu oleh pada hari Rabu (30/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.

Kapolres menceritakan Awalnya petugas menangkap MFT (15) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI ,Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp. Bersama tersangka turut di amankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 0,48 gram kemudian 
1 lembar sobekan plastik hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor serta kunci kontaknya,"terang Hilman.

Kapolres juga menuturkan penangkapan ini diawali adanya informasi dari masyarakat  mengenai dugaan peredaran narkoba bahwa ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis shabu di Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan, kota Psp, kemudian  petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran di TKP hingga akhirnya mengarah  dan mencurigai 1  orang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Tanpa TNKB, Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1  bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang berada didalam kantong sebelah kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres kota Psp. dan di hadapan petugas MFR mengakui dari mana asal barang tersebut,kemudian personil turun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR (40) yang merupakan ibu tiri MFR sendiri.

Bersama RR (40) turut di amankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan di duga keras berisi narkotika Gol 1 jenis shabu seberat 4,0 gram. 1 lembar plastik klip kosong.1 buah tas kecil warna coklat.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mapolresta Psp guna proses hukum lebih lanjut. 

Sementara DIB alias Dedi yang merupakan suami RR dan ayah kandung MFR masih dalam pencarian dan pengejaran kita. Dan diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan DIB agar membantu menginformasikan ke pihak yang berwajib,"ujar kapolres.

Pengakuan MFT (15) anak yang masih tergolong diwabah umur di hadapan para awak media mengaku perbuatannya itu dilakukannya karna terpaksa, karena takut dimarahi oleh DIB (ayahnya) dan iya juga mengaku melakukan tindak pidana tersebut mulai dari akhir tahun 2017 yang lalu.

"Saya takut dimarahi Pak, dan seingat saya dari. 
 (Mr.D03) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p